Wali Kota Pimpin Rapat Evaluasi PSBK, Pelaksanaan Ibadah Shalat Jumat, Tarawih dan Idul Fitri Diperbolehkan
- BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
- Minggu, 17 Mei 2020
Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE memimpin rapat evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) di wilayah Kota Bima, pada Minggu 17 Mei 2020 di Halaman Kantor Walikota Bima. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH dan Hj Anggraini, Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota, Kajari Bima, dan Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima.
Selain itu, hadir pula Ketua MUI Kota Bima, Ketua PHBI Kota Bima, PHBI Kecamatan Se-Kota Bima, Korlap Lapangan Merdeka Bima, Korlap Lap.Pahlawan Raba, Korlap Halaman Kantor Walikota, Korlap Lapangan Manggemaci, Korlap Halaman STM Mande, Korlap Hal. KLK Eks Kantor Bupati, Ketua DMI Kota Bima, Kepala Kantor Kemenag Kota Bima, Ketua Pengurus Masjid (Masjid Agung Al Muwahidin, Masjid Baitul Hamid, Masjid An-Nur Rabadompu, Masjid Sultan Salahudin, Masjid Nurul Qalbi), Ketua NU Kota Bima, Ketua Muhammadiyah Kota Bima, Ketua FUI Kota Bima, Ketua IKADI Kota Bima dan Ketua MUI Kecamatan se-Kota Bima.
Dalam arahannya Wali Kota Bima menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan PSBK selama 7 hari ini perlu dilakukan beberapa perubahan dalam Perwali Nomor 24 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.
Dijelaskannya bahwa saat ini di Kota Bima terjadi penurunan yang mana hari ini tidak ada peningkatan signifikan dan data empirik di lapangan bahwa pasien Covid-19 Kota Bima hanya satu orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Bima namun data kependudukannya merupakan warga Kota Bima. Begitu pula Pasien Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 0 orang. Sementara itu Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus mengalami trend penurunan. Saat ini PPTG di Kota Bima sejumlah 317 orang dan ODP sebanyak 7 orang. Data ini berdasarkan update per tanggal 16 Mei 2020 pukul 14.00 Wita.
“Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24 yang didalamnya juga berisi pertimbangan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap covid-19”, ujar Wali Kota.
Berdasarkan hasil rapat tersebut dihasilkan beberapa point penting mengenai Evaluasi Penerapan PSBK yang akan dituangkan dalam Perwali Perubahan Penerapan PSBK dalam penanganan Covid-19 sebagai berikut:
1. Bahwa dengan melihat serta mengkaji perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bima saat ini yang cenderung terkendali, serta berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bima perlu disesuaikan.
2. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan Dalam Penanganan Corona virus Disease-2019 di Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 571) diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf b diubah sehingga berbunyi : "Selama pemberlakuan PSBK, setiap orang wajib menggunakan masker dalam segala aktivitas dan menjaga jarak (physicaldistancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter pada saat di luar rumah".
b. Ada penambahan 2 (dua) ayat baru pada pasal 5, yaitu ayat (8) dan ayat (9) yang berbunyi :
Ayat (8) : Bagi masyarakat yang datang dari daerah terpapar covid-19 wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas hari) dan melaporkan kedatangannya kepada ketua RT/ dan lurah setempat.
Ayat (9) : Ketua RT, dan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib melaporkan lebih lanjut kepada Dinas Kesehatan Kota Bima.
c. Ketentuan Bagian Kedua dan pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Bagian Kedua Pembatasan Kegiatan Keagamaan pada Pasal 6 ayat (1) Selama pemberlakuan PSBK, umat islam diperbolehkan melaksanakan ibadah ditempat ibadah sebagaimana biasa seperti sholat 5 (lima) waktu, sholat Jumat, sholat taraweh, iktikaf, dan sholat idul fitri, dengan tetap melaksanakan protap covid-19, begitu pula dengan umat agama lainnya; Ayat (2) Bagi keluarga yang terpapar covid-19 tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Ayat (3) Pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masyarakat di kelurahan masing-masing; Ayat (4) Untuk umat agama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan ibadah dapat dihadiri oleh pemeluknya dari berbagai kelurahan dengan tetap memperhatikan protap covid – 19.
d. Pada pasal 9 ditambah satu ayat baru yaitu ayat (3) yang berbunyi :"Khusus untuk warung dan/atau pedagang makanan pinggir jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 diperbolehkan berjualan sampai dengan jam 24.00 dengan ketentuan tetap menggunakan protap covid-19.
e. Ketentuan pasal 21 diubah sehingga berbunyi : "Selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
f. Evaluasi PSBK, kota bima terjadi skala penurunan yg mana hari ini tdk ada peningkatan signifikan bahwa fakta empirik kita nol yang terpapar karena ada wrga di lombok timur yang terindikasi positif, PDP masih nol..ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk revisi untuk mempertimbangkan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap covid-19.
Diakhir arahan Wali Kota diharapkannya agar evaluasi ini bisa dilaksanakan dan disosialisasikan dengan sebaik-baiknya sehingga masyarakat benar-benar paham. Beberapa protap yang ditambahkan dengan melihat realitas di lapangan dan dengan pertimbangn sosial dan ekonomi masyarakat Kota Bima. ***